Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberlakukan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada peraturan tersebut, gaji pegawai negeri dan karyawan swasta gaji akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Dengan besaran pemotongan gaji untuk pekerja sebesar 2,5 persen, sedangkan pemberi kerja sebesar 0,5 persen. Meskipun aturan baru ini banyak ditentang publik, tetapi Moeldoko sangat mendukungnya dengan mengungkapkan beberapa fakta.
Pelaksanaan Tapera Tidak akan Ditunda
Pemerintahan Jokowi tidak akan menunda aturan tentang Tapera. Menurut Moeldoko, pertentangan yang muncul di publik terkait Tapera karena kurang sosialisasi.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” ujar Moeldoko, pada 31 Mei 2024.
Tak ada Hubungan dengan APBN dan Makan Siang Gratis
Moeldoko memastikan Tapera tidak berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena tidak akan dimasukkan ke kas negara untuk program pemerintah.
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” jelasnya, pada 31 Mei 2024.
Menurut Moeldoko, pemerintah akan kebutuhan mendasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan. Pemerintah memberlakukan Tapera lantaran rata-rata kenaikan harga rumah sekitar 5 persen per tahun.
“Nah, Tapera berkaitan dengan papan ini dan itu tugas konstitusi, karena ada undang-undangnya,” tutur Moeldoko.
Tidak Berujung sama dengan Kasus Asabri
Moeldoko menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang Tapera lantaran pembahasannya masih panjang.
"Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir," ungkapnya, pada 31 Mei 2024.
Moeldoko mengaku paham terhadap rasa khawatir masyarakat lantaran dirinya juga sempat khawatir. Ia khawatir ketika pemerintah membentuk Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus. Ia yakin komite Tapera akan membuat pengelolaan dana transparan dan akuntabel. Pasalnya, ketika menjadi Panglima TNI, ia tidak menyentuh sedikit uang yang dikumpulkan anggotanya.
“Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri," jelasnya.
Tanggapan terhadap Backlog
Moeldoko mengatakan, Tapera menjadi tanggapan permasalahan backlog yang melanda 9,9 juta penduduk Indonesia.
"Ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data BPS ya, bukan ngarang," terang Moeldoko, pada 31 Mei 2024, seperti diberitakan Antara.
Permasalahan backlog dipicu dari interval kenaikan gaji pekerja yang tidak seimbang dengan tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia. Menurut Moeldoko, pemerintah memberikan tanggapan atas permasalahan tersebut dengan menghadirkan Tapera.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Moeldoko Sebut Tapera Tidak akan Ditunda, Ini Kritik Mahfud Md: Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini