Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejari Jadwalkan Panggil Terduga Pelaku Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok pada Pekan Ini

Ubay, sapaannya, menegaskan Kejari Depok akan memanggil semua yang diduga pelaku dan pihak skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.

29 Juli 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Pasca memanggil Operator di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok akan memanggil pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen skandal katrol nilai rapor dalam penerimaan murid baru. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah di sela Turnamen Taekwondo Kajari Cup 2 di GOR Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu, 28 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jumat kemarin kami sudah panggil operatornya. Besok mulai Senin sampai Rabu yang kami perlu keterangan telah kami lakukan pemanggilan," kata Ubaidillah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ubay, sapaannya, menegaskan Kejari Depok akan memanggil semua yang diduga pelaku dan pihak skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok. "Kami sudah punya datanya dan menjadwalkan pemanggilan ke Kejari Depok," ujar Ubay.

Ditanya ada kepala sekolah dan guru-guru, Ubay tidak menampik hal tersebut. Namun ia enggan merinci detail nama-nama yang akan dipanggil. "Kepala sekolah, guru, dan semua yang diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dan korupsi akan kami panggil," terang Ubay.

Ubay memastikan kejaksaan tidak pandang bulu. Bahkan terhadap pihak dinas sekalipun, Kejari Depok tidak akan sungkan jika ditemukan peristiwa pidana.

"Apabila ada pihak-pihak yang menghalangi penegakan hukum dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, kami akan tindak tegas," ujar Ubay.

Sebab, Kejari Depok menilai sektor pendidikan begitu sentral lantaran tujuannya membangun sumber daya manusia (SDM) dalam mewujudkan Indonesia emas. "Karena itu, jika korupsi pelakunya adalah tenaga pendidik tentu perbuatan korupsi itu masuk dalam konteks menggangu program pembagunan SDM yang sedang dilakukan pemerintah saat ini," ucap ubay.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus