Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selidiki dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang mengakibatkan 51 calon peserta didik (CPD) asal SMPN 19 Depok dianulir penerimaannya di SMA Negeri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membentuk tim khusus atau Timsus. 9 Orang Diperiksa dan mengumpulkan 50 dokumen rapor yang dipalsukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini tim sedang bekerja dan telah dibentuk tim khusus oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok guna menyelidiki permasalahan tersebut," kata Ubaidillah.
Timsus yang beranggotakan 10 jaksa berpengalaman tersebut setidaknya telah memeriksa sekitar 9 orang yang diduga terlibat atau mengetahui skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.
"Setelah kami meminta keterangan dari 9 orang itu, kami juga mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga dipalsukan," terang Ubaidillah.
Ubay, sapaannya, menegaskan saat ini timsus sedang bekerja dan menggali informasi apakah peristiwa pemalsuan dokumen administrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) ditemukan unsur pidananya.
"Khususnya pada tindak pidana korupsi ya," tegas Ubay.
Disinggung ada biaya ke oknum untuk memanipulasi nilai rapor, Ubay membenarkan adanya aliran dana ke pembuat lapor palsu tersebut yakni oknum guru.
"Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan mohon kepada teman-teman bersabar," ucap Kasi Intel Kejari Depok.