Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok. Teranyar korps Adhiyaksa memanggil 3 kepala SMA Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan bidangnya sedang melakukan penyelidikan terhadap permasalahan cuci rapor yang terjadi di SMP Negeri 19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait penyelidikan tersebut kami telah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 15 orang yang kami minta keterangan. Hari ini kita melakukan pemanggilan 3 orang dari kepsek SMA 1, kepsek SMA 2 dan SMA 3," kata Mohtar didampingi Kasi Intelejen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mohtar menjelaskan pemanggilan 3 kepala sekolah itu karena sekolah mereka menerima siswa didik baru terhadap siswa cuci rapor hingga menganulir terhadap siswa tersebut.
"Jadi memang SMA ini yang terhadap anak-anak tersebut (51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir) mendaftar ke 3 SMA ini," terang Mohtar.
Mohtar mengungkapkan pemanggilan 15 orang, termasuk di dalamnya 3 kepala SMA negeri untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi atau transaksional terhadap oknum yang terlibat.
"Ini (tndak pidana) yang nantinya akan kita lakukan pendalaman, kita akan lakukan gelar perkara bersama untuk menentukan siapa yang tanggung jawab apabila tindak pidananya terjadi," tegas Mohtar.
"Secepatnya kita akan ambil Kesimpulan terkait hal ini," imbuhnya.
Selain pihak sekolah, lanjut Mohtar, Kejari Depok sudah memanggil beberapa orang tua siswa yang dianulir dari SMA Negeri karena skandal katrol nilai rapor.
"Untuk orang tua kita sudah melakukan pemanggilan sampel terhadap 3 orang tua siswa pekan lalu. Kita tanya terkait anak didik sehingga kenapa terjadi cuci rapor, ada mark up nilai yang terjadi," katanya.
Namun disinggung terkait modus dan perputaran uang dalam kasus ini, Mohtar belum bisa menjelaskan detail dan masih perlu pendalaman.
"Tunggu waktunya kita sampaikan kalau sudah gelar perkara," ujarnya.
Selain memeriksa 15 orang, Kejari Depok telah mengumpulkan 51 dokumen terkait katrol nilai rapor, seperti perbandingan nilai e-rapor dan rapor yang diterima siswa.
"Rapor itu yang didaftarkan ke SMA dituju," ucap Mohtar.