Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 3,9 miliar. Dalam kasus itu, dua pelaku berinisial PAP dan FW ditangkap. Keduanya merupakan kakak-beradik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejaksaan Negeri Solo DB Susanto mengemukakan kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021. Saat itu pemerintah melaksanakan program pemberian KUR melalui BRI Cabang Pasar Kembang, Solo..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PAP adalah mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang yang pernah bertugas mencari calon debitur. Adapun FW merupakan calo yang membantu PAP menjaring debitur.
"Dalam pelaksanaan program pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang itu, total didapat 396 orang nasabah dengan dana yang dikucurkan senilai Rp 9.691.900.661," kata Susanto kepada wartawan di Solo, Kamis, 27 Februari 2025.
Kasus kredit fiktif itu terungkap dari kecurigaan pihak bank yang kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Solo. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar bahwa dari jumlah debitur tersebut, 271 di antaranya fiktif. “Hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku tersebut berjumlah Rp.3.991.450.511,” kata dia.
Modus kedua pelaku yakni dengan bekerja sama merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan nasabah. “Jadi seolah-olah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui milik sendiri. Ada juga nasabah yang diiming-imingi motor," tutur dia.
Ia menjelaskan calon nasabah ini difoto di depan usaha milik orang lain untuk pengajuan utang. Setelah kredit yang tersebut cair, orang tersebut mendapat motor bekas, sedangkan sisa uangnya diambil oleh FW yang kemudian dibagi dengan PAP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Solo tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena ada satu orang lagi yang bertugas sebagai perantara.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 dan 3 serta pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami juga berupaya untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka,” katanya.