Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2 Positif Narkoba

Sebelum merampok dan membunuh sopir Gocar, Jefri mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu.

27 April 2025 | 10.00 WIB

Ilustrasi sabu. Reuters
Perbesar
Ilustrasi sabu. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - IT alias Jefri, salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada saat melakukan aksi dalam pengaruh narkoba. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan hasil tes urine terhadap dua pelaku yaitu IT alias Jefri (45 tahun) dan NH alias Dayat (26 tahun) menyatakan Jefri positif mengandung narkoba jenis methamfetamin.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Zain, Sabtu 26 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jefri berperan menjerat leher korban Muhamad Ridwan (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi. Ketika itu Jefri duduk di jok belakang sopir. Dia menjerat leher korban  dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.  

"Hal itersebut diperkuat hasil autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul," kata Zain. 

Rangkaian peristiwa pencurian dan kekerasan tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi Gocar. Ridwan pun datang untuk melayani pesanan tersebut.  

"Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," kata Zain. 

Kedua pelaku disangka dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, juga pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.  "Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Zain.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus