Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA di Madiun, Sita Ratusan Dokumen

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor PT INKA di Madiun. Ratusan dokumen disita.

19 Juli 2024 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor perusahaan pelat merah PT Industi Kereta Api atau PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun pada Selasa, 16 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut," tulis Kejati Jatim dalam keterangan di laman resminya pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kejati Jatim menyebut tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa 18 orang saksi. Saksi yang diperiksa itu termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya TSG Infrastructure.

"Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara," tulis Kejati Jatim. 

Kejati Jatim mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses perhitungan kerugian negara. 

Adapun kegiatan penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 berwarkat 10 Juli 2024. Selain itu, penggeledahan disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus