Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Keluarga Alumni Universitas Pancasila Minta Perlindungan dan Pemulihan Korban Pelecehan Seksual Diutamakan

Ketua KAUP Fikom minta Universitas Pancasila mengembalikan nama baik institusi yang sudah jelas tercoreng akibat kasus pelecehan seksual rektor ini.

28 Februari 2024 | 22.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Alumni Universitas Pancasila Komisariat Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (KAUP Komisariat Fikom UP) meminta perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual lebih diutamakan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KAUP FIKOM Universitas Pancasila Nur Ruli Febriyanti menyatakan simpatinya kepada korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif ETH.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nur akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dengan harapan keadilan dan pemulihan korban sebagai asas tertinggi yang dihasilkan penegak hukum. "Kami percaya, institusi penegak hukum bisa bekerja dengan baik memproses kasus pelecehan seksual ini," kata Nur dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam keterangan tertulis itu, KAUP FIKOM UP membuat 4 pernyataan sikap atas dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila ETH yang kini telah dinonaktifkan.

Pertama, menekankan perlindungan dan pemulihan korban pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

"KAUP FIKOM UP menyerukan agar identitas dan keselamatan korban, termasuk keluarganya, diperhatikan Universitas Pancasila, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan ruang aman bagi korban," tuturnya.

Kedua, Universitas Pancasila segera membuat permintaan maaf di media massa, termasuk di media sosial sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kami menilai, Universitas Pancasila punya tanggung jawab moral untuk menyatakan kegagalannya menjadi lembaga yang bersih dari kasus pelecehan seksual di lingkungannya, dalam hal mewujudkan tri dharma perguruan tinggi," papar Nur.

Ketiga, Universitas Pancasila harus mengembalikan nama baik institusi yang sudah jelas tercoreng akibat kasus pelecehan seksual ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat b Permendikbud 20 Tahun 2021 Tentang PPKS, yang tentunya akan merugikan mahasiswa dan Sivitas Akademika. 

"Terakhir, membiarkan proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami percaya penegak hukum bisa bekerja dengan asas keadilan kepada korban," ujar Nur.

Ia mengatakan transparansi adalah hak publik untuk bisa ikut tetap mengawal kasus ini. KAUP FIKOM UP berharap jangan ada pihak yang mengintervensi pers yang memberitakan kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila, oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Patut diingat, kata Nur, kerja pers diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selaim itu, Satgas PPKS UP ke depannya harus berperan aktif dalam penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual demi terciptanya suasana akademik yang kondusif di lingkungan Universitas Pancasila. SATGAS PPKS harus terdiri dari pendidik, tenaga Pendidikan, dan mahasiswa, dan bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. 

"Kami berharap Universitas Pancasila bisa menjadi lembaga pendidikan yang bersih dari kasus kekerasan seksual. KAUP FIKOM UP juga berharap agar kasus ini bisa diproses seadil-adilnya, terutama bagi korban. Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran di masa mendatang," ucap Nur.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus