Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Eks Rektor Universitas Pancasila Ganti Kuasa Hukum, Pengacara Korban Menduga Ada Intervensi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan dan perkembangan.

12 September 2024 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (ETH), hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan dan perkembangan signifikan. Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat. Dia menyebut, kasus ini mengalami stagnasi di Polda Metro Jaya selama delapan bulan terakhir.

Menurut dia, hal ini juga berkaitan dengan bergantinya kuasa hukum Edie Toet menjadi kantor hukum Mantan Kapolda Metro Jaya Nugroho Djayusman, ND Solicitor. “Kami duga ada intervensi, karena ini kok lama? enggak ada progress, makin lambat, dan penyidik enggak proaktif,” kata Yansen kepada Tempo, Rabu, 11 September 2024.

“Kalo kantor mantan kapolda yang belain ETH, apakah bisa penyidik tidak ada konflik kepentingan? walaupun mantan kapolda tapi tak dipungkiri relasi kuasa itu ada,” lanjut Yansen.

Yansen menyebut, banyak kendala dalam penanganan perkara ini. Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga penyidik yang tidak memberikan pembaruan dalam kasus ini. “Penyidik dalam hal ini tidak membangun komunikasi tentang perkembangan kasus,” tuturnya.

Pihak penyidik, kata Yansen, baru memberi respons ketika ditanya oleh penasihat hukum. “Itu pun informasi yang diberikan tidak akurat dan terkadang diabaikan padahal kasus pelecehan ini telah menjadi atensi publik,” kata dia. Menurut pengacara korban, proses hukum dalam kasus ini terkesan tebang pilih.

Hingga berita ini ditulis, Tempo masih menunggu konfirmasi dari pengacara lama Edie Toet, Faizal Hafied. Tempo juga telah berupaya menghubungi pihak ND Solicitor untuk memberikan penjelasan terkait hal ini.

Diketahui, Mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.

Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.

Kuasa hukum Edie Toet, Faizal Hafied, sebelumnya menuding kasus ini memiliki muatan politis dan mengaitkannya dengan pemilihan rektor Universitas Pancasila. Faisal meyakini ada indikasi politisasi dalam kasus ini dan berencana mengungkap bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut. "Sisi politisnya sangat kencang ketika awal-awal pemilihan rektor Universitas Pancasila," ujar Faisal saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 15 Juni 2024.

Adapun Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UNiversitas Pancasila ini ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.

Pilihan Editor: Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus