Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Kian Hari Kian Waswas dan Trauma

Amanda Manthovani, pengacara dua korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif ungkap kondisi kliennya.

8 Maret 2024 | 15.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Amanda Manthovani, pengacara dua korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno mengungkap kondisi kliennya masih belum stabil dan kian hari rasa waswas makin meningkat. Menurut Amanda, rasa waswas itu, terutama RZ (42 tahun), karena khawatir ternyata kasus ini semakin banyak narasi di luar bukan pada kasus pelecehan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Justru mereka membangun narasi yang menurut saya menyesatkan atau mengaburkan kasus yang sebenarnya," ujar Amanda saat ditemui di kawasan Beji, Depok, 8 Maret 2024. Kata Amanda, trauma masih dialami kliennya dan waswas karena yang dilaporkan orang berkuasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, ia mengajak media dan masyarakat di Indonesia untuk mengawal kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno sampai terang benderang. "Jangan sampai korban yang memang sudah dilecehkan menjadi korban kedua kali, malah yang diadili," terang Amanda.

"Artinya ayo kita kawal agar kasus ini terang benderang dan keadilan ditegakkan," imbuh Amanda.

Terkait Edie Toet yang hendak melaporkan balik, Amanda menganggap sah-sah saja. "Artinya proses ini masih terus berproses, kalau memang sekiranya mungkin ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau dia ada novum baru, sah-sah saja untuk kuasa hukum, setiap kuasa hukum melindungi kliennya, itu sah-sah saja," ucap Amanda.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus