Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - InspekturJenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis R. Luddin menuturkan dugaan pemberian gratifikasi oleh Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta berawal dari laporan masyarakat. "Laporan itu kami verifikasi, dicek. Setelah validitasnya akurat, bersama-sama KPK, kami tangkap," ujar Muchlis saat dihubungi pada Jumat, 22 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rektor UNJ Komarudin diduga memberikan Tunjangan Hari Raya atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud. Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
THR diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Muchlis mengatakan pemberian THR yang dilakukan oleh Rektor UNJ Komarudin atau pihak di luar instansi itu tak diperbolehkan. "Kan itu sama saja suap atau gratifikasi," kata dia.