Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan putranya, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri-santrinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengasuh pondok pesantren yang biasa disebut kiai berinsial M, 72 tahun, dan putranya atau biasa disebut gus berinisial F, 37 tahun diduga telah mencabuli belasan santriwatinya yang masih anak-anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Zainul Abidin membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual itu.
“Sekitar empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke pihak Polres Trenggalek dan saat ini kami sudah masuk penyidikan,” ujar Zainul Abidin kepada wartawan Rabu, 13 Maret 2024 dikutip dari Teras.id.
Dugaan pencabulan berlangsung mulai 2021 dan terus berlanjut hingga 2024. Kedua terlapor, kata Zainul Abidin, telah dimintai keterangan.
Kedua ayah dan anak itu mengakui perbuatannya. Menurut Zainul Abidin, pihaknya masih menunggu laporan dari terduga korban lainnya.
Saat ini yang teridentifikasi sebagai terduga korban sebanyak 12 santriwati. Semua korban masih berusia di bawah umur. “Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru empat yang kami terima laporannya,” katanya.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual akan bertambah. Karena itu, Zainul Abidin berharap seluruh pihak mendukung pengungkapan kasus ini.
Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara dugaan pelecehan seksual di Polda Jawa Timur. Zainul Abidin mengatakan, pemilihan gelar perkara di Polda Jatim lantaran terduga pelaku merupakan tokoh agama sekaligus pemilik pondok pesantren.
“Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah dan kami sudah kerjasama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini,” pungkasnya.
TERAS.ID | BACAINI.ID
Pilihan Editor: Pengendara Xpander Mabuk saat Tabrak Porsche di PIK 2