Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Allianz Utama dilaporkan Toko Sony Vaio di Pekanbaru, Riau, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas dugaan penolakan klaim pada Senin, 9 Oktober 2017.
"Benar, yang dilaporkan adalah Allianz Utama," kata kuasa hukum Toko Sony Vaio, Alvin Lim, ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca: Mantan Bos Allianz Life Diperiksa Polisi pada 11 Oktober
Alvin mengatakan pelaporan ini bermula ketika Toko Sony Vaio mengalami pencurian atas 100 unit laptop pada 2010. Polisi sekitar telah menangkap dan memenjarakan lima tersangka pencuri. Namun tersangka mengaku hanya menggasak 21 unit laptop.
"Allianz enggak bisa mendapatkan data investigasi, siapa maling lain, karena keterbatasan data," kata Alvin. Menurut dia, kerugian yang diderita kliennya mencapai Rp 7,85 miliar. "Lalu mereka cuma mau bayar 71 persen karena alasan tersebut. Kan enggak bisa begitu."
Dia juga menambahkan, atas kasus ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebelumnya menetapkan PT Asuransi Allianz Utama melanggar hukum. Karena itu, pihaknya mengusut kasus ini ke ranah hukum.
Sebelumnya, PT Allianz Life Indonesia, yang dibawahi PT Asuransi Allianz Utama, juga dilaporkan atas penolakan klaim yang melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas kasus tersebut, mantan Presiden Direktur Allianz Life, Joachim Wessling, dan mantan Manajer Klaim Allianz, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini