Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kisruh TMII, Taman Legenda Keong Emas Diklaim Belum Aset Negara

Kini, akibat pemadaman fasilitas Taman Legenda Keong Emas di TMII, Adi menyebut ada banyak karyawan tempat tersebut yang menganggur.

22 Maret 2023 | 06.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja melintas di wisata Keong Mas di kawasan Taman Mini Indonesia Indah yang tengah direvitalisasi, di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Revitalisasi TMII ditargetkan selesai pada Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh pengelolaan Taman Legenda Keong Emas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) masih berlanjut. Ujungnya adalah penghentian paksa operasional taman bermain tersebut oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) sejak awal Maret 2023. Kisruh terjadi lantaran PT TWC belum sepakat dengan PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) selaku pengelola Taman Legenda Keong Emas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT TWC sebelumnya ditunjuk Kementerian Sekretariat Negara sebagai pengelola TMII berdasarkan Surat No. S-276/MK.6/2021 tanggal 30 Juni 2021 menggantikan Yayasan Harapan Kita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menteri Keuangan sudah memberikan persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) antara Kemensetneg dan PT TWC melalui Surat No. S-276/MK.6/2021 tanggal 30 Juni 2021. Hanya saja dalam surat Menkeu tersebut, aset berupa Taman Legenda Keong Emas tidak masuk dalam bagian KSP BMN," ujar kuasa hukum PT TWC, Supriyadi Adi, dalam keterangannya, Rabu, 22 Maret 2023.

Lebih lanjut, Adi menyebut Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg, hanya mengubah subjek hukum pengelola TMII saja. Di dalam Perpres tersebut, kata dia, tidak ada ketentuan yang membatalkan perikatan antara Yayasan Harapan Kita dengan PT CLM yang telah dibuat sebelumnya.

Adi menerangkan penyebab Taman Legenda Keong Emas tidak disebutkan di dalam Surat Menkeu kepada Kemensesneg, karena aset taman hiburan itu merupakan hasil investasi dan pengembangan PT CLK yang didasari perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita. Perjanjian itu berlaku hingga 31 Maret 2036.

“Artinya, Taman Legenda Keong Emas saat ini berstatus milik PT CLK dan baru dapat diserahkan kepada Negara serta berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) ketika jangka waktu Perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita berakhir pada tahun 2036," kata Adi.

Adi juga membantah keterangan dari pihak PT TWC yang menyebutkan PT CLK tidak kooperatif. Menurut Adi, PT TWC telah melakukan tindakan-tindakan yang bernuansa paksaan agar PT CLK menandatangani Perjanjian Transisi.

Dia mencontohkan, pada 14 Desember 2022 lalu, kuasa hukum masing-masing pihak telah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan untuk membahas rencana kegiatan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas untuk kedepannya. Namun di tengah pembicaraan itu, PT TWC tiba-tiba membuat pemberitahuan di media bahwa pada 28 Februari 2023, PT TWC akan menghentikan segala utilitas dan sarana prasarana yang berada di dalam kawasan Taman Legenda Keong Emas.

Kini, akibat pemadaman fasilitas Taman Legenda Keong Emas di TMII, Adi menyebut ada banyak karyawan tempat tersebut yang menganggur. Ia berharap Kemensesneg mau turun tangan menangani masalah ini agar taman bermain itu bisa kembali beroperasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus