Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Usut Kasus Pencurian Sepeda Lipat Milik Penumpang LRT di Stasiun TMII

Polsek Makasar, Jakarta Timur mengusut kasus pencurian sepeda lipat di kawasan Stasiun LRT TMII pada Jumat, 13 September 2024.

15 September 2024 | 22.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor atau Polsek Makasar, Jakarta Timur merespons perkembangan kasus pencurian sepeda lipat di kawasan Stasiun LRT Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Jumat, 13 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit Reserse Kriminal atau Kanit Reskrim Polsek Makasar, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Eko Bayu Suharto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kehilangan sepeda di kawasan Stasiun LRT TMII. Polsek Makasar saat ini tengah mendalami kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Info dari penyidik yang menangani, bahwa pelapornya belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Eko kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Ahad, 15 September 2024.

Ia menuturkan, sebab pelapor pada waktu itu ada keperluan mengantar ibunya ke daerah Tebet. Hingga saat ini, pelapor belum datang lagi.

"Saya sudah perintahkan untuk jemput bola, hubungi pelapornya supaya datang ke Polsek guna dimintai keterangannya," ucap Eko.

Lebih lanjut, ia menanggapi soal bukti kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara. "Nantinya akan kami lakukan pengecekan terhadap CCTV di area tersebut."

Sebelumnya, Riki Gusmara (27 tahun) menyampaikan kasus pencurian yang dialaminya melalui akun media sosial X @rikigusma. Ia kehilangan sebuah sepeda lipat bermerk Element Troy X Black Chrome keluaran tahun 2021. Riki mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di area parkir Travoy Hub Stasiun TMII pada Jumat sore, sekitar pukul 16:45 WIB.

“Pagi ini saya sudah melaporkan kejadian ke Polsek Makasar, Jakarta Timur sebagai polsek terdekat dari TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Riki Gusmara ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 14 September 2024.

Riki resmi melaporkan kasus pencurian sepeda lipatnya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Tepadu atau SPKT Polsek Makasar, Jakarta Timur. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/454/K/IX/SPKT/Polsek Makasar/ Polres Jakarta Timur/ Polda Metro Jaya berwarkat 14 September 2024.

Riki mengatakan dirinya memang terbiasa bersepeda dari kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur menuju Stasiun LRT Jabodebek. Setelahnya, ia melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi publik hingga ke kantornya yang berada di depan Stasiun Pancoran.

Pada pukul 07.00, Riki memarkirkan sepedanya di Travoy Hub Stasiun TMII. Ia mengunci sepeda lipat berwarna hitam keabuan itu, dan meninggalkannya di rak parkir sepeda.

“Sekitar pukul 17.45, saya kembali ke Travoy Hub Stasiun TMII dan sepeda saya sudah hilang,” ungkap Riki.

Ia lantas melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan Stasiun LRT TMII. Kemudian Riki diarahkan ke ruang keamanan untuk diwawancarai singkat mengenai ketibaan dan beberapa hal perihal sepeda miliknya. Ia juga dimintai bukti foto sepeda lipat tersebut.

Tak lama, petugas keamanan bersama pengelola Travoy Hub memeriksa CCTV untuk melihat proses pencurian ini. Petugas juga meminta Riki untuk menunggu di ruangannya. 

Sekitar 15 menit kemudian, tutur Riki, petugas kembali dan menunjukkan video CCTV kejadian pencurian sepedanya. Menurut pantauan CCTV, peristiwa pencurian terjadi pukul 16.45.

Riki mengaku tak ingat ciri-ciri pelaku seperti apa, tapi menurutnya, pelaku bertubuh kurus. Dari pantauan CCTV yang dilihat Riki, pelaku berjalan dari peron LRT, langsung mengarah ke tempat sepeda Riki terparkir di Travoy Hub Stasiun TMII.

“Beliau berjalan ke sepeda saya, dan langsung jongkok dekat ban dan mengeksekusi sepeda saya sambil men-double pakaiannya dengan jersey sepeda,” ujar dia.

Pelaku kemudian menuntun sepeda curiannya itu ke lobi utama melalui pintu drop off kendaraan, dan keluar dari Travoy Hub. Riki menjelaskan, proses pencurian ini terjadi sekitar dua menit saja. 

Petugas keamanan sempat meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun, menurut pengakuan Riki, petugas kemudian menunjukkan syarat dan ketentuan yang disusun oleh pihak penyedia lahan parkir kepadanya, yakni 'kehilangan menjadi tanggungjawab pemilik sepeda'.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus