Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kodam Jaya Hukum 3 Perwira Menengah di Rindam Jaya Pasca Diduga Pungli

Ketiga perwira menengah yang dihukum Kodam Jaya itu berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.

24 Agustus 2021 | 12.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Komando Daerah Militer Jayakarta disingkat Kodam Jaya menjatuhkan sanksi terhadap tiga perwira menengah di Resimen Induk Daerah Militer atau Rindam Jaya karena diduga memotong hak dan melakukan pungutan liar atau pungli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pungli itu terhadap siswa di lingkungan lembaga pendidikan TNI Angkatan Darat. Ketiga perwira itu berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sangsi hukuman disiplin terhadap ketiga Pamen tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.

Herwin mengatakan sanksi tersebut langsung diberikan oleh Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji di aula A Yani Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur pada Senin, 23 Agustus 2021. Adapun sanksi yang diberikan bervariasi, sesuai bentuk kesalahan yang telah dilakukannya.

"Baik dalam bentuk penahan ringan maupun teguran."

Herwin mengatakan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berjalan tertib. Sidang penjatuhan sanksi digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Semua terhukum disebut menerima keputusan tersebut.

"Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu, sehingga dapat merugikan dan menciderai nama baik lembaga pendidikan," kata Herwin ihwal janji Panglima Kodam Jaya tersebut.

M YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus