Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.

1 Januari 2024 | 07.55 WIB

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Perbesar
Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang pemilik pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik pada 2023 karena kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Panji Gumilang dinilai melenceng dari syariat islam dalam praktik keagamaan yang dilakukannya di Ponpes  Al Zaytun. Praktik ini diketahui publik melalui unggahan video yang menampilkan saf salat yang berjarak dan perempuan berada di saf depan saat salat. Tak hanya itu, Panji pun memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praktik ini menuai banyak kritikan setelah video itu viral di media sosial. Hal ini mengundang reaksi berbagai pihak yang kemudian melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama. Salah satu pihak pelapor ini adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center pada Selasa, 27 Juni 2023.

NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji Gumilang yang menyebutkan Al Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad. Selain NII Crisis Center, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila juga melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terancam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan karena telah menyebarkan hoaks. Kemudian penyidik juga menemukan unsur pidana lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kasus ini akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Panji Gumilang selama sembilan jam pada Senin, 3 Juli 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pelengkapan barang bukti termasuk memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor.

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Ini berlangsung mulai pukul 14.00-22.00, dimana pokok-pokok pertanyaannya berkaitan dengan sejarah Al-Zaytun, termasuk organisasinya. Dalam proses pemeriksaan ini, Panji Gumilang juga mengakui bahwa apa yang ada di video yang viral memang benar adanya. Panji Gumilang keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 dengan dikawal oleh sejumlah personel Polri.

Akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka ini secara resmi diumumkan oleh Birgjen Djuhandhani pada, Selasa, 1 Agustus 2023.

Diketahui, selain kasus penistaan agama yang menjeratnya, Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang masih terus diselidiki dan dilakukan pelengkapan berkasnya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang pada Rabu, 8 November 2023. Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

Dalam dakwaan primer panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto.

Kemudian, tim penyidik Bareskrim Polri pada 9 November 2023 melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Tim penyidik Bareskrim tiba di Lapas Kelas II B Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB.

Panji Gumilang saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas tersebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan dalam kasus dugaan peninstaan agama. “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono. 


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I M JULNIS FIRMANSYAH I TIKA AYU I EKA YUDHA SAPUTRA I YUNI ROHMAWATI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus