Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan Dipastikan Meninggal Bukan Karena Covid-19

Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan dipastikan meninggal karena penurunan kesadaran.

24 Oktober 2022 | 15.12 WIB

Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Saiful Anwar dr. Syaifullah Asmiragani (kanan) dan dr. Akbar Sidiq menyampaikan keterangan pers mengenai penyebab kematian korban ke-135 tragedi Kanjuruhan di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Perbesar
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Saiful Anwar dr. Syaifullah Asmiragani (kanan) dan dr. Akbar Sidiq menyampaikan keterangan pers mengenai penyebab kematian korban ke-135 tragedi Kanjuruhan di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Malang - Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan bernama Farzah Dwi Kurniawan (20) dipastikan meninggal bukan karena Covid-19 . Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Saiful Anwar, dr. Syaifullah Asmiragani, mengatakan Farzah mengalami trauma signifikan yang membuatnya mengalami penurunan kesadaran.

"Yang bersangkutan mengalami penurunan kesadaran dan beberapa kasus lain," kata Syaifullah saat menjelaskan mengenai kondisi Farzah, di Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dinyatakan positif Covid-19, tapi...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Farzah yang merupakan warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meninggal setelah menjalani 23 hari perawatan di RSUD Saiful Anwar. Syaifullah menyatakan bahwa Farzah memang sempat dinyatakan positif Covid-19. 

"Ada beberapa hal yang ingin kemi tekankan, salah satu prosedur yang dilaksanakan adalah (pemeriksaan) swab. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19, namun, yang jelas korban meninggal bukan karena Covid-19," kata Syaifullah.

Korban alami hipoksia saat masuk ke RSUD

Syaifullah menjelaskan, kondisi Farzah menurun sejak awal masuk ke RSUD Saiful Anwar. Dia disebut mengalami hipoksia atau kondisi saat sel-sel dalam jaringan tubuh mengalami penurunan kadar oksigen sehingga tidak bisa berfungsi secara normal.

Menurut dokter anestesi yang menangani Farzah di unit perawatan intensif, dr. Akbar Sidiq, Farzah masuk ke RSUD Saiful Anwar dalam keadaan kritis, mengalami trauma di kepala serta cedera pada dada dan perut.

"Dilakukan perawatan hingga pemasangan ventilator selama hampir dua minggu. Sempat ada perbaikan, namun karena pasien kembali kritis dan kondisinya naik turun," katanya.

Jenazah tak dikubur dengan protokol Covid-19

Syaifullah juga menyatakan Farzah sudah dua kali menjalani tes RT-PCR untuk mendeteksi penularan Covid-19. Hingga meninggal dia masih dinyatakan positif terserang Covid-19. 

Jenazah Farzah semestinya dimakamkan sesuai dengan protokol penanganan jenazah pasien Covid-19, tetapi karena pasien tersebut sudah lebih dari dua pekan terserang Covid-19 maka prosesnya dipermudah.

"Kalau pasien dengan Covid-19 harusnya mengikuti protokol. Namun, ini karena sudah dua kali di-swab, tanggal 15 Oktober terakhir, dan itu masih positif. Tapi pada akhirnya (proses) dipermudah," kata Syaifullah.

Farzah merupakan korban ke-135 yang meninggal akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Tragedi itu dimulai ketika Aremania, sebutan untuk suporer Arema FC turun ke lapangan. Aksi suporter itu dibalas aparat keamanan dengan melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun. Alhasil ribuan suporter berlari serentak ke arah pintu keluar. 

Menurut penuturan sejumlah suporter, beberapa pintu ternyata dalam kondisi terkunci. Hal itu kemudian membuat ribuan suporter berdesakan dan jatuh korban jiwa. 

Polisi hingga saat ini telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi. Keenam tersangka itu belum menjalani penahanan hingga saat ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus