Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kortastipidkor Usut Polisi di Sumut yang Peras 12 Kepala Sekolah Rp 4,7 Miliar

Kepala Kortastipidkor mengatakan, kedua polisi itu ditetapkan tersangka dan terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

19 Maret 2025 | 06.50 WIB

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo (kiri) bersama wakilnya Brigadir Jenderal Arief Adiharsa di Mabes Polri, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo (kiri) bersama wakilnya Brigadir Jenderal Arief Adiharsa di Mabes Polri, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pemerasan. Kedua tersangka, yaitu Brigadir B dan Kompol RS, memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp 4,7 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerasan itu terjadi saat tersangka bertugas sebagai penyidik di Subdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Pada saat itu tersangka ditugaskan menyelidiki dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan SMK/SMA di Sumut dengan nilai korupsi Rp 176 miliar. Pemerasan tersebut berlangsung dalam kurun Mei hingga November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Yang bersangkutan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah terus tiba-tiba minta fee. Nah kan ini pemerasan,” kata Kepala Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 18 Maret 2025.

Cahyono mengatakan saat ini tersangka telah dipecat dari dinas kepolisian. Dia mengatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Masih terus dikembangkan. Nanti akan kami update. Pihak swasta juga ada,” ujarnya.

Sebelumnya, penegak hukum telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta dari kedua tersangka. Uang tersebut ditengarai merupakan hasil tindak pidana rasuah yang mengalir kepada kedua  polisi itu.

Cahyono menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun perkara korupsi DAK di Dinas Pendidikan Sumut kini sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sudah komunikasikan dengan KPK, dan mereka menangani kasus sesuai konstruksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor soal kerugian negara. Sedangkan kami kan ihwal masalah pemerasan dana alokasi khususnya,” ujar Cahyono.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Deretan Kasus yang Menyeret Prajurit TNI, Terbaru Diduga Backing Tempat Judi Sabung Ayam

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus