Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Brigjen Cahyono Wibowo resmi ditunjuk sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor. Kortastipidkor merupakan satuan yang dibentuk mantan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam beleid itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya di bawah naungan Badan Reserse Kriminal Polri, kini berdiri sendiri dengan pimpinan yang berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Dengan penunjukannya sebagai Kakortastipidkor, Cahyono akan diberi kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal atau Irjen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Profil Cahyono Wibowo
Cahyono merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 1990. Ia dikenal sebagai salah satu eks penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid pertama kala masih berpangkat AKBP. Ia kemudian ditarik ke Mabes Polri pada 2012.
Penarikan itu buntut lembaga KPK dengan Polri berseteru hingga mencuat Cicak vs Buaya. Cahyono ditarik kembali ke Mabes Polri bersama 19 penyidik lainnya pada September 2012. Ia kala itu dipromosikan jabatan eselon IIIA sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Jejak kinerja Cahyono di Dittipidkor Bareskrim Polri
Setelah kembali ke instansinya, Cahyono menangani kasus-kasus korupsi besar seperti menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendag sebagai tersangka korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019. Dua orang yang ditetapkan adalah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.
Kedua tersangka berbuat lancung dengan memainkan prosesi lelang dengan terlebih dahulu menetapkan pelaksana pengadaannya dan menerima suap sebesar Rp 800 juta. Kasus ini terendus ketika pelaksana proyek tidak memenuhi target kontrak pengadaan. Dari target 7.200 unit dengan nilai Rp 49 miliar, hanya terpenuhi 2.500 gerobak.
Selain itu, Cahyono juga membongkar kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, oleh perusahaan BUMD itu tahun anggaran 2018-2019. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 155 miliar.
Selama empat tahun menggeluti penanganan di kasus korupsi, Cahyono Wibowo akhirnya dipercaya sebagai Direktur Dittipidkor Bareskrim Polri pada September 2021. Kala itu ia menggantikan Brigjen Djoko Poerwanto yang dipromosikan menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Di masa kepemimpinannya sebagai Dittipidkor, ia juga pernah menahan dua eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan Jakpro. Keduanya adalah eks Vice President Finance PT JIP periode 2008-2018, Christman Desanto, dan eks Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018, Ario Pramadhi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT JIP tahun anggaran 2015-2018.
DIAN RAHMA FIKA | TIM TEMPO | ANTARA