Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk membuka penyidikan baru terhadap kasus Blok Medan yang menyeret nama anak-menantu mantan Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Blok Medan merupakan kode dalam bagi-bagi jatah konsesi tambang yang menjadi fakta persidangan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, apabila ada alat bukti yang cukup, maka nama-nama yang muncul di persidangan dapat dijerat. "Ya kalau memang ada alat buktinya, semua pihak yang terkait kan dapat dijerat dan prosesnya ya sama," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan untuk membuka penyidikan baru, jaksa penuntut umum akan membawa hasil persidangan dalam bentuk laporan, yang kemudian diserahkan kepada pimpinan. "Hasil sidang seperti ini silakan dapat didiskusikan dengan Kedeputian Penindakan bersama dengan pimpinan. Jadi prosesnya seperti itu," ujarnya. Intinya, kata Tessa, untuk menaikan status seseorang menjadi tersangka harus ada alat bukti.
Pada kesempatan yang berbeda, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta menyatakan KPK harus menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang terkuak di sidang Abdul Gani Kasuba. Dia menyebut fakta persidangan tidak boleh diabaikan. Sebab, apabila diabaikan, maka KPK telah melakukan penyelundupan hukum. "Harus ditindaklanjuti kalau dibiarkan sama dengan penyelundupan hukum," kata Gandjar saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Koruspi, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Kode ‘Blok Medan’ muncul dalam persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.
Keterangan soal adanya kode ini datang dari kesaksian Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili yang hadir sebagai saksi dalam perkara rasuah tersebut. Hal ini mengejutkan banyak pihak karena kode tersebut diduga berhubungan anak serta menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Menurut Suryanto, kode ‘Blok Medan’ merujuk pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan yang diduga milik Wali Kota Medan Bobby Nasution, suami Kahiyang Ayu sekaligus menantu Presiden Jokowi. Perusahaan Bobby itu disebut meminta IUP di Halmahera, Maluku Utara.
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara itu menjelaskan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Suryanto mengatakan, dirinya pernah diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan Sumatera Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.