Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Cecar Istri Imam Nahrawi Soal Peran Ulum

KPK menduga Imam Nahrawi telah menerima duit dengan total Rp26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018.

25 Oktober 2019 | 06.11 WIB

Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, dalam kasus korupsi di Kemenpora. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mencecar Shohibah mengenai hubungan antara Imam dan Ulum. "Karena dalam kasus suap ini kami menduga ada perbuatan yang dilakukan bersama-sama," kata Febri di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri mengatakan penyidik juga mendalami pengetahuan Shohibah mengenai interaksi yang terjadi antara suaminya dengan Ulum. Ulum diketahui selama menjabat asisten tinggal bersama keluarga Imam. "Sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka Ulum," kata dia.

Seusai diperiksa, Shohibah memilih irit bicara. Ia hanya meminta doa untuk suaminya. "Mohon doanya, ya."

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus korupsi di Kemenpora. KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.

KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

KPK tengah menelusuri aliran duit yang diterima Imam tersebut. Sebab, KPK menduga uang yang diterima Imam digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya. KPK menelusuri aset milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Febri mengatakan penelusuran aset dilakukan untuk memetakan harta Imam yang diduga didapatkan dari tindak pidana korupsi. Ia berujar penelusuran aset biasa dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara.

Imam Nahrawi membantah menerima uang tersebut. "Saya tidak seperti yang dituduhkan, kami akan mengikuti seperti apa di pengadilan," kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus