Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya kickback dalam transaksi jual beli tanah di perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Penyidik mendalami kickback dalam transaksi jual beli tanah pada pemeriksaan saksi atas nama Ferra Ferdiyanti selaku Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2016-2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Selasa, 19 November, KPK menjadwalkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Ferra, penyidik juga memeriksa Fiandy Heni Wijaya selaku wiraswasta. Fianda diperiksa untuk didalami soal penggunaan identitasnya dalam transaksi jual beli tanah Rorotan, Jakarta Utara.
Saksi lainnya, yakni Anton Triatmoko selaku Kepala Unit Keuangan Jasindo KC Jakarta Pemuda periode 2013-2018 dan Kepala Unit Keuangan Jasindo KC Jakarta S. Parman periode 2018-2020. Anton diperiksa untuk didalami perihal penggunaan uang komisi atas penjualan tanah Rorotan dalam program DP Nol Rupiah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 14 November 2024. Penyitaan tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. “Pengadaan tanah di Rorotan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, 14 November 2024.
Rumah tersebut disita dari tangan SS. Namun Tessa tidak bersedia mengungkap identitas SS dan perannya dalam dugaan korupsi lahan Rorotan tersebut.
Adapun dalam dugaan korupsi pengadaan lahan ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Lahan itu sedianya akan digunakan untuk proyek hunian tanpa uang muka atau lebih dikenal dengan program DP Nol Rupiah.
Lima tersangka dimaksud, antara lain Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA) selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.
Pilihan Editor: Situs Judi Online: Blokir Satu Tumbuh Seribu