Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

KPK menggeledah rumah kerabat Abdul Ghani Kasuba. Penyidik juga menyita 43 bidang tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu.

1 Oktober 2024 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah milik salah satu keluarga Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba pada Senin kemarin, 30 September 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyatakan penggeladahan itu berlangsung di Ternate, Maluku Utara. Dia menyatakan penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti tambahan dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Ghani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana tersebut,” kata Tessa di kantor KPK Gedung Merah Putih, 1 Oktober 2024.

Akan tetapi Tessa tak menjelaskan berapa uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan itu. Hanya saja, dia menambahkan, hari ini tim penyidik KPK kembali melakukan penyitaan terhadap 43 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Ternate dan Kelurahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Abdul Gani Kasuba terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023. Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam persidangan, KPK menjerat Gubernur Maluku Utara dua periode itu dengan pasal suap dan gratifikasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pun memvonis eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu 8 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Abdul Ghani terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah hingga pengusaha pertambangan. Majelis hakim juga menghukum Abdul Ghani membayar denda kerugian negara senilai Rp 109,56 miliar plus 90 ribu dolar Amerika.

Abdul Ghani akan mendapat hukuman penjara tambahan selama 3 tahun jika tak mampu membayar uang kerugian negara itu sebulan setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baik Abdul Ghani Kasuba maupun KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Tessa sempat menyatakan pihaknya akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak setelah menerima salinan putusan. 

Budhy Nurgianto dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus