Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Imbau Panca Putra, Dirdik Barunya Segera Serahkan LHKPN

Panca Putra yang dilantik hari ini adalah salah satu pejabat yang diketahui belum melaporkan LHKPN ke KPK.

20 September 2018 | 15.12 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan Bupati Purbalingga dalam operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan Bupati Purbalingga dalam operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan harta kekayaan Komisaris Besar R.Z Panca Putra Simanjuntak sudah dicek melalui pemeriksaan latar belakang sebelum diangkat dan dilantik sebagai Direktur Penyidikan KPK menggantikan Brigadir Jenderal Aris Budiman. Menurut Agus, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"LKHPN itu kan ada jabatan yang diwajibkan. Tidak setiap aparatur sipil negara harus menyerahkan LHKPN," kata Agus seusai KPK melantik tiga pejabat baru,  di gedung KPK Jakarta Selatan pada Kamis, 20 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panca yang dilantik hari ini adalah salah satu pejabat yang diketahui belum melaporkan LHKPN ke KPK. Selain Panca, KPK juga melantik Eko Marjono sebagai Direktur Monitor dan Arif Waluyo sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan. Sebelumnya Panca menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri sejak Februari 2017. 

Di kalangan birokrasi, kata Agus, pejabat eselon I harus menyerahkan LHKPN. “Enggak tahu kalau di kepolisian, ya.” Agus pun meminta agar Panca segera menyetorkan LHKPN. 

Panca menyisihkan empat kandidat lainnya yakni Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono. Lalu, Kepala Bidang Penyelenggara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Balitbang Kejaksaan Agung Yudi Kristiana dan penyidik KPK Budi Sukmo.

Komisaris Besar R.Z Panca Putra Simanjuntak adalah perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian 1990. Sebelum di Bareskrim, Panca menjabat Kepala Polres Banyumas, Kepala Polres Tegal (2010), Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (2012), dan Dosen Utama STIK Lemdikpol (2013).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus