Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi soal Rektor Universitas Lampung atau Unila, Karomani. Namun dalam pemeriksaan itu, tujuh di antaranya tidak hadir di Polresta Bandarlampung pada, Kamis, 29 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan ulang terhadap tujuh saksi terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022. "Tim Penyidik segera untuk kembali menjadwal ulang pemeriksaan para saksi tersebut," ujar Ali pada, Jumat, 30 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tujuh nama saksi yang akan dipanggil Tim Penyidik:
1. Fatah Sulaiman (Rektor Universitas Sultan Ageng TirtaYasa)
2. Hero Satrian Arief (Kepala Biro Akademik UNILA)
3. Nandi Haerudin (Wakil Ketua Peneriamaan Mahasiswa Baru UNILA 2022)
4. Arif Sugiono (Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP UNILA)
5. Hery Dian Septama (Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA 2022)
6. Karyono (Koordinator Sekretariatan Peneriamaan Mahasiswa Baru UNILA 2022)
7. Destian (Pegawai Honorer UNILA)
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Unila tahun ini. KPK juga menetapkan Wakil Rektor Unila Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi.
KPK menduga Rektor Unila Karomani dkk. menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari Andi. Pria 61 tahun itu diduga membanderol tarif jalan pintas masuk Unila dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Petugas KPK telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah Prof Karomani pada 24 Agustus 2022. KPK menyita uang tunai Rp 2,5 miliar. Bahkan, KPK menduga Karomani menerima uang sogokan lebih dari satu orang.
Muh Raihan Muzakki | Rosseno Aji
Baca: KPK Dalami Arahan Rektor Unila Nonaktif Soal Seleksi Tertutup Mahasiswa Baru