Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan, Ini Kata Pengacara Suami Mbak Ita

Pengacara Alwin Basri selaku suami Wali Kota Semarang Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, merespons sidang praperadilan kliennya yang ditunda karena ketidaksiapan KPK.

20 Januari 2025 | 16.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Budi Cahyono menunda sidang praperadilan perdana Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sekaligus eks Ketua Komisi D DPRD Semarang, Senin, 20 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alwin Basri, Erna Ratnaningsih, menanggapi sidang praperadilan perdana kliennya yang ditunda karena ketidaksiapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alwin merupakan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, sekaligus eks Ketua Komisi D DPRD Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erna mengatakan, dalam proses praperadilan, KPK memang akan menyiapkan jawaban. "Mungkin KPK merasa, tadi berkaitan dengan administrasi, belum lengkap," ujar dia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erna juga tak menjawab secara gamblang saat ditanya optimis memenangkan praperadilan. Gugatan istri Alwin Basri atau Mbak Ita—yang diajukan secara terpisah—telah ditolak lebih dulu oleh hakim PN Jakarta Selatan.

"Kami mempergunakan hak konstitusional dari tersangka untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan berkaitan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Erna. Menurutnya, penetapan tersangka Alwin Basri tidak sesuai dnegan mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Arif Budi Cahyono menunda sidang praperadilan perdana Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penundaan sidang eks Ketua Komisi D DPRD Semarang tersebut sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon perkara ini.

Sebelumnya, hakim tunggal Arif Budi Cahyono menunda sidang praperadilan Alwin Basri. Sebab, KPK telah bersurat kepada PN Jaksel pada 16 Januari 2025 untuk meminta penundaan.

"Karena belum siap, jadi alasan penundaannya untuk menyiapkan administrasi persidangan," kata Arif dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin.

Dia menuturkan, sidang ditunda sekalian selama dua pekan. Sidang praperadilan perdana Alwin Basri akan dimulai pada Senin, 3 Februari 2025. Ini lantaran pada pekan depan ada cuti bersama.

Adapun sidang praperadilan harus diputuskan dalam waktu tujuh hari. Sehingga empat hari akan digunakan untuk persidangan. "Saya punya waktu tiga hari untuk menyiapkan putusan," ujar Arif.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Ada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri. Selain itu, ada pula Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. Lembaga antirasuah ini juga sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Beberapa berkas juga disita, yakni dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2023 hingga 2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro.

Selain itu, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. Ada pula puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus