Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menurut jubir KPK, pemeriksaan Awang Faroek berlangsung di Kalimantan Timur.

24 Oktober 2024 | 15.58 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI). KPK memeriksa Awang Faroek terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung di Kalimantan Timur. “Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Awang Faroek, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kertanegara 2010 Abdul Rahman (AR), Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010-2016 Asyuri (A), dan Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016 Awang Ilham (AI).

Sejumlah saksi lainnya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WIH), Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma Sugiarto Pangestu (SP), dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, pada Senin malam, 23 September 2024. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan KPK.

Rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi tempat berlangsungnya operasi tersebut. Penggeledahan dimulai pada pukul 20.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 00.45 WITA, berlangsung selama kurang lebih lima jam. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha IUP di Kalimantan Timur tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus