Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah selesai menggeledah kediaman Ketua Komisi IV DPR, Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa barang bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan," kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Sabtu 11 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ali mengatakan, barang bukti itu dibawa ke kantor lembaga antirasuah untuk selanjutnya dijadikan satu dalam berkas penyidikan dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Ali.
Tim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Komisi IV DPR Sudin pada Jumat malam, 10 November 2023 hingga Sabtu dini hari. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan rumah Sudin itu beralamat di Raffles Hills Blok E.2 No 31 RT 002 RW 016, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan kediaman Sudin dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan saat ini masih berlangsung,” kata Ali Fikri, Jumat malam, 10 November 2023.
Menurut informasi, penggeledahan di rumah Sudin, yang merupakan politikus PDIP itu, untuk mencari jam tangan mewah merek Rolex. Sudin sebagai Ketua Komisi IV DPR yang merupakan mitra kerja Kementan diduga meminta jatah proyek ke Syahrul Yasin Limpo.
Selain jam tangan mewah, Sudin juga ditengarai menerima gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk uang. Untuk memastikan aliran korupsi dari Syahrul Yasin Limpo itu, penyidik memanggil Sudin pada Jumat, 10 November kemarin. Namun Sudin tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan pada Rabu, 15 November 2023. “Kami akan jadwalkan ulang hari Rabu,” ujar Ali Fikri.
SYL dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan modus mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
Khusus SYL, dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI