Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Ungkap DPRD OKU Tagih Imbalan Fee Proyek yang Dijanjikan Cair Jelang Lebaran

Ketua KPK mengatakan anggota DPRD yang menagih fee itu yakni Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartati.

17 Maret 2025 | 07.34 WIB

Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, 16 Maret 2025. KPK berhasil menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar dalam OTT tersebut. Antara/Akbar Nugroho Gumay
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, 16 Maret 2025. KPK berhasil menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar dalam OTT tersebut. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah. Fee itu dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan anggota DPRD yang menagih fee itu yakni, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU. "Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah. Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.

Selain tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua pihak swasta yang juga terseret dan menjadi tersangka yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Setyo mengungkapkan Fauzi kemudian menyerahkan uang senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang dititipkan ke seorang PNS berinisial A. Uang tersebut, kata dia, bersumber dari uang muka pencairan proyek.

Pada awal Maret 2025, menurut Setyo, Ahmad Sugeng juga menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar ke Nopriansyah. "Tim penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS," kata dia.

Untuk pihak penerima yakni Nopriansyah, Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartato, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk Fauzi dan Ahmad Sugeng selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus