Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Ormas di Bangka Belitung melaporkan guru besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, ke polisi karena menjadi saksi ahli korupsi timah.
Amnesty International Indonesia menilai kriminalisasi terhadap Bambang Hero membuktikan negara belum mampu melindungi saksi ahli.
Polisi tak perlu memproses laporan ormas Perpat Babel lantaran keterangan ahli merupakan pendapat profesional.
BAGI Bambang Hero Saharjo dilaporkan karena menjalankan tugas profesional sebagai guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University bukan kali ini saja. Sebagai ahli kebakaran hutan, Bambang kerap dilaporkan oleh perusahaan atau perwakilannya karena memberikan kesaksian di pengadilan tentang kejahatan lingkungan. Kali ini, ia juga dilaporkan organisasi masyarakat Bangka Belitung karena menjadi saksi ahli dalam korupsi timah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Servio Maranda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.