Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saksi Ahli Korupsi Timah Dilaporkan ke Polisi. Kriminalisasi atau Pengalihan Isu?

Bambang Hero dilaporkan ke polisi. Pelapor menuduh metode perhitungan kerugian negara korupsi timah tak akurat.

13 Januari 2025 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Guru Besar dan Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo saat menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ormas di Bangka Belitung melaporkan guru besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, ke polisi karena menjadi saksi ahli korupsi timah.

  • Amnesty International Indonesia menilai kriminalisasi terhadap Bambang Hero membuktikan negara belum mampu melindungi saksi ahli.

  • Polisi tak perlu memproses laporan ormas Perpat Babel lantaran keterangan ahli merupakan pendapat profesional.

BAGI Bambang Hero Saharjo dilaporkan karena menjalankan tugas profesional sebagai guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University bukan kali ini saja. Sebagai ahli kebakaran hutan, Bambang kerap dilaporkan oleh perusahaan atau perwakilannya karena memberikan kesaksian di pengadilan tentang kejahatan lingkungan. Kali ini, ia juga dilaporkan organisasi masyarakat Bangka Belitung karena menjadi saksi ahli dalam korupsi timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan Bambang ke polisi dengan menuduh Bambang keliru memakai metode perhitungan kerugian perekonomian dan kerugian lingkungan dalam korupsi timah. Bambang baru tahu ia dilaporkan ke Kepolian Daerah Bangka Belitung dari berita. “Sehari sebelumnya saya malah disomasi,” kata Bambang pada Ahad, 12 Januari 2025. Ia santai menanggapinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bersama koleganya di Fakultas Kehutanan IPB, Basuki Wasis, Bambang menjadi saksi ahli kasus korupsi timah atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut berhubungan dengan indikasi perusakan lingkungan tambang timah di Bangka Belitung itu.

Menurut Bambang, penyidik jaksa meminta ia dan Basuki menghitung kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal di konsesi PT Timah Tbk tersebut. Bambang dan Basuki memaparkan hasil penghitungan itu kepada penyidik serta dalam persidangan untuk Harvey Moeis dan lima terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Menurut perhitungan Bambang dan Basuki, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tambang timah ilegal sebesar Rp 271.069.688.018.700,00 atau Rp 271 triliun. Dia menyebutkan angka ini terbagi menjadi tiga: kerugian ekologi Rp 183 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 75 triliun, dan biaya pemulihan Rp 11 triliun.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Harvey Moeis dan kawan-kawan menerima kesaksian Bambang serta Basuki, kemudian memasukkannya ke dalam pertimbangan putusan. Karena itu, Bambang merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata. Ayat (2) berbunyi orang yang memperjuangkan lingkungan hidup sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) terdiri dari orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademikus atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha. Selain itu, ada beberapa aturan lain.

Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan ada beberapa alasan melaporkan Bambang ke polisi. Salah satunya status Bambang yang bukan ahli keuangan negara. Andi mengklaim metode penghitungan Bambang tidak jelas. “Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan. Saat persidangan, bahkan dia berkata, 'malas menjawab pertanyaan' yang ditujukan kepadanya. Padahal sudah disumpah,” ujar Andi.

Ormas Perpat melaporkan ahli lingkungan sekaligus guru besar IPB, Bambang Hero Saharjo, perihal kejanggalan penghitungan kerugian negara dari sektor lingkungan pada kasus timah ke Polda Bangka Belitung, 8 Januari 2025. TEMPO/Servio Maranda

Menurut Andi, kejanggalan yang paling terlihat adalah penghitungan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektare. Dia mengklaim yang bekerja di dalam IUP sudah memiliki izin, diawasi, hingga membayar jaminan reklamasi yang nilainya tidak sedikit. Perpat Bangka Belitung juga mempersoalkan Bambang yang mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratis sehingga Andi mempertanyakan akurasi data tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan apabila mengacu pada Pasal 1 angka 28, Pasal 1 dan Pasal 186 KUHAP, serta UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam konsiderannya justru ahli harus dilindungi dalam memberikan keterangan. "Posisi ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan itu dijamin UU, serta keterangan yang diberikan ahli tidak mengikat hakim," kata Harli.

Menurut Harli, salah besar jika ahli dilaporkan dalam pembuktian suatu peristiwa pidana. Dia pun mengingatkan semua pihak harus taat asas, apalagi ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara.

Ia menjelaskan penghitungan atas kerugian keuangan negara ini atas permintaan jaksa penyidik. Lagi pula, perhitungan Bambang dan Basuki menjadi pertimbangan awal hakim. Dalam putusannya, hakim mengacu angka kerugian yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 300 triliun.

Perhitungan kerugian negara versi BPKP mengacu pada kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah Rp 2,85 triliun, kerugian yang disebabkan oleh pembayaran bijih timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra Rp 26,649 triliun, dan kerugian adanya kerusakan lingkungan sebagaimana perhitungan Bambang Hero dan Basuki Wasis.

Harli mengatakan hakim sependapat dengan jaksa penuntut bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara. Harli menyampaikan Kejaksaan Agung bertanggung jawab atas keselamatan saksi ahlinya karena ini soal kepentingan hukum dan negara. "Nanti kami lihat perkembangannya," ujar Harli.

Protes terhadap auditor BPKP dan ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo soal penghitungan kerugian negara pada kasus timah di kantor BPKP Perwakilan Bangka Belitung, 6 Januari 2025. TEMPO/Servio Maranda

Dosen hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menyebut sesat pikir melaporkan saksi ahli. Menurut dia, ahli hanya menyampaikan pendapat, bukan fakta hukum. “Jika berbeda pendapat, hadirkan saja ahli tandingan,” ujar Hery. "Saya khawatir ini pengalihan isu. Akhirnya, perkara kerugian negara di kasus timah enggak diproses."

Guru besar hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, secara tegas mengatakan saksi ahli tidak bisa dipidana. "Yang memilih keterangan ahli itu dapat diterima atau tidaknya adalah kewenangan majelis hakim," kata Agus.

Menurut dia, hakim punya kewenangan penuh dan secara independen menilai dakwaan penuntut umum sehingga saksi ahli tidak bisa dipidana atas keterangan yang diberikannya dalam suatu persidangan. Agus menyebutkan keterangan saksi ahli menjadi salah satu alat bukti dalam suatu tindak pidana sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Agus menjelaskan, kerugian akibat kerusakan lingkungan menjadi salah satu aspek dalam Pasal 2 dan 3 mengenai tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara. Kerugian lingkungan ini, kata dia, bisa dikualifikasikan sebagai salah satu kerugian negara dalam perkara korupsi, terutama yang berhubungan dengan kasus sumber daya alam. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai saksi ahli, begitu pula semua saksi, hanya bisa dipidanakan jika terbukti memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya di atas sumpah, seperti yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Maka saksi ahli tidak boleh dipidanakan atas alasan apa pun di luar ketentuan tersebut," katanya.

Usman menilai laporan terhadap Bambang Hero sebagai bentuk kriminalisasi saksi ahli. Menurut dia, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa saksi dan korban berhak memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksiannya.

Amnesty International sangat mendukung pelindungan saksi sebagai bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia. Apalagi saksi, saksi ahli, dan pembela HAM rentan menghadapi ancaman, intimidasi, serta kekerasan karena peran mereka dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum.

Amnesty International menyerukan pemerintah dan aparat hukum memastikan pelindungan yang memadai bagi saksi, termasuk langkah-langkah keamanan yang efektif serta kebijakan yang mendukung keberanian mereka untuk bersaksi tanpa rasa takut.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta kepolisian tidak memproses laporan Perpat Bangka Belitung. Sebab, keterangan ahli merupakan pendapat berdasarkan keahliannya, bukan kejahatan dan tidak ada unsur pidananya. "Kecuali isi kesaksiannya menyinggung pribadi orang. Misalnya, si A itu hidungnya bengkok karena itu dia kikir atau si B itu mulutnya monyong karena itu dia rakus," kata Fickar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar I Nyoman Mertha Dana mengatakan telah menerima pengaduan tersebut. Ia belum bisa memastikan polisi meneruskan laporan terhadap Bambang Hero itu. “Kami pelajari dulu laporannya. Yang jelas siapa pun yang menyampaikan laporan kepada pihak Polda Bangka Belitung tetap kami layani," ujarnya. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Servio Maranda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus