Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Artis film televisi Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta tak terbukti dalam tindak pidana pemalsuan akta nikah. Majelis hakim memvonisnya bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 4 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Sofia M. Tambunan menyebutkan bahwa perbedaan nama penghulu dan tempat ijab qobul yang tercatat di dalam buku nikah tidak menghilangkan fakta bahwa antara terdakwa dan Hilda Fitria memang benar telah melakukan ijab qobul.
Lagian, keduanya telah hidup dalam satu rumah selayaknya suami istri sekitar dua tahun. Pertimbangan itu dibuktikan dengan ditunjukkannya duplikat buku nikah yang di dalamnya ada kekeliruan nama penghulu dan tempat dilakukannya Ijab Qobul oleh terdakwa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 266 ayat 2 KUHP," kata Sofia.
Jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan itu. Sebelumnya mereka menuntut Kriss dihukum penjara selama empat tahun. "Jaksa dalam perkara ini mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung," kata juru bicara PN Bekasi, Djuyamto, mengungkapkan.
Perkara ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitria atas Kriss Hatta. Keduanya diketahui sempat saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.