Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan yang dilakukan pemain film dan sinetron Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta sebenarnya sudah diterima polisi sejak tiga bulan lalu.
Menurut Argo, polisi baru mengusut kasus penganiayaan dan menangkap Kriss Hatta setelah kasus pemalsuan akte nikah yang juga mendera Kriss selesai ditangani. "(Baru ditangkap) Karena dia masih menghadapi kasus lain saat itu. Kami beri kesempatan penyidikan kasus lain dulu," ujarnya di kantornya hari ini, Rabu, 24 Juli 2019.
Dia menjelaskan penangkapan Kriss Hatta dilakukan polisi hari ini sekitar pukul 07.00 WIB di kamar kos temannya di Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat diciduk, Kriss Hatta kooperatif.
Kriss Hatta baru saja bebas dari jerat hukum dalam kasus pemalsuan akta nikah. Majelis hakim memvonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis, 4 Juli 2019. Perkara ini buntut dari laporan Hilda Vitria. Keduanya saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan.
Dalam kasus yang terbaru, Kriss dilaporkan oleh temannya sesama artis, Antony Hillenaar, karena penganiayaan pada 6 April 2019 di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan. Kriss memukul Antony hingga wajahnya bonyok dan lberdarah di bagian hidung.
Kriss Hatta memiliki alasan mengapa memukul Antony. Kriss menyatakan sakit hati dengan teman Antony yang mengganggu kekasih Kriss Hatta. Sebelum perkelahian, terjadi adu mulut teman Antony dengan Kriss. Antony ingin melerai namun Kriss Hatta malah memukul Antony.
Antony melaporkan penganiayaan itu ke polisi dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum pada 6 April 2019.
Argo mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan, salah satunya dengan memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi dan lima saksi. Polisi menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka. Kriss Hatta dikenai Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.
M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini