Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Gisel Rekam Video Syurnya dengan Michael yang Merupakan Asistennya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap kronologi artis dan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel merekam videonya.

31 Desember 2020 | 19.10 WIB

Artis Gisella Anastasia memenuhi pemanggilan polisi terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu 23 Desember 2020. Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersangka. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Artis Gisella Anastasia memenuhi pemanggilan polisi terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu 23 Desember 2020. Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersangka. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan kronologi artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel merekam video porno dengan seorang laki-laki bernama Michael Yukinobu alias MYD.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa hubungan Gisel dengan Michael berawal dari rekan kerja pada tahun 2017 di Medan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Desember 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah acara selesai, Gisel dan Michael kemudian pergi ke suatu tempat untuk pesta minuman keras. Setelah mabuk, keduanya kemudian menyewa kamar di satu hotel dan melakukan perbuatan asusila disertai merekamnya. 

"Kalau pengakuannya, dua-duanya suka sama suka (melakukan hubungan badan)," ujar Yusri. 

Setelah itu, Gisel sempat membagikan video itu kepada Michael melalui aplikasi Airdrop. Michael mengaku sudah menghapus video tersebut seminggu setelah Gisel mengirimkannya. 

Sementara itu Gisel mengaku tak ingat merekam adegannya di ponsel yang mana. Ia mengaku saat video itu direkam ada ponsel yang dimilikinya, yakni iPhone 7 dan iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak. 

"Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri. 

Atas perbuatanya, Gisel  dan Michael ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun. 

M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus