Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Penangkapan Musisi Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Polisi lebih dulu menangkap ADK (45), mantan sopir Fariz RM, di Jakarta Utara, sebelum akhirnya meringkus musisi berusia 66 tahun itu.

21 Februari 2025 | 06.25 WIB

Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM memberikan keterangan atas penangkapannya dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, 20 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty
Perbesar
Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM memberikan keterangan atas penangkapannya dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, 20 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM ditangkap polisi di Bandung setelah mengonsumsi sabu. Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi tertanggal 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Telly Areska Putra, mengatakan, ada dua tempat kejadian perkara dalam kasus ini. TKP pertama yaitu Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan TKP kedua shuttle travel Jakarta Holiday Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Barang bukti yang kami sita sementara yaitu sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram," kata Telly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Polisi lebih dulu menangkap ADK (45), mantan supir Fariz, di Jakarta Utara, sebelum akhirnya mengamankan musisi berusia 66 tahun itu di sebuah shuttle travel di Bandung. Setelah mengantongi informasi keterlibatan Fariz, polisi bergerak ke Bandung untuk menangkap dia pada 18 Februari 2025. Saat itu, ia diduga hendak kembali ke Jakarta. Telly menyebut penangkapan tersebut berlangsung kooperatif.

Modus operandinya, lanjut Telly, tersangka ADK merupakan orang suruhan Fariz untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam setiap pembelian barang bukti yang diamankan tersebut, ADK mendapatkan upah dari Fariz sebesar Rp 100 hingga 200 ribu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelantun lagu 'Sakura' itu pun mengakui bahwa dia memesan narkoba dari ADK. "Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Saat menjalani tes urine, penyidik menjelaskan bahwa kedua tersangka positif narkobal. "Positif amphetamine dan metapetamin," tutur Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Yuri saat ditanya terpisah. Menyoal kondisi saat penangkapan, Yuri menyebut bahwa ganja yang menjadi barang bukti belum sempat dipakai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya lima sampai dua puluh tahun penjara.

Polisi mengungkap bahwa Fariz RM mengaku kembali menggunakan narkoba akibat tekanan dari permasalahan keluarga. Saat ini penyidik masih mendalami apakah Fariz akan menjalani rehabilitasi atau tidak.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus