Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali Karena Dituduh Mencuri Celana Dalam

Ayah bocah tersebut pulang dari Jakarta ke Boyolali untuk mengklarifikasi tuduhan Ketua RT dan warga. Kuku bocah tersebut dijepit tang oleh warga.

13 Desember 2024 | 11.17 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Boyolali telah menahan delapan warga Desa Banyusari yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM, bocah berusia 12 tahun. Satu dari delapan orang yang ditangkap adalah Ketua RT berinisial H.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Iya benar. Salah satunya ada (ketua RT). Mereka sudah ditangani, diperiksa, dan ditahan," kata juru bicara Polres Boyolali Ajun Komisaris Arif Mudi Prihanto saat dihubungi, Kamis 12 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KM diduga mengalami pemukulan atau pengeroyokan oleh warga Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada 18 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka menuduh KM telah mencuri pakaian dalam. 

Salah seorang kerabat korban, Fahrudin, mengatakan peristiwa pengeroyokan bermula saat ayah korban yang bekerja di Jakarta, dihubungi oleh Ketua RT pada 17 November 2024. Oleh H, ayah korban diminta pulang karena anaknya diduga mencuri celana dalam warga.

Esoknya begitu tiba di Boyolali pada 18 November 2024, ayah korban langsung mengajak anaknya ke rumah Ketua RT. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Ayah KM, menurut Fahrudin, akan meminta maaf jika benar KM telah mencuri.

Oleh Ketua RT, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain berinisial S. Selanjutnya ayah korban menyampaikan permintaan maaf, namun ditolak. 

"Terus di situ terjadi pemukulan. Yang mukul pertama malah pak RT sendiri sama istrinya, karena diduga yang kehilangan celana dalam istrinya pak RT," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu, 13 Desember 2024. 

Saat itu, ayah korban berusaha melindungi anaknya dengan cara merangkul, namun ayahnya juga dipukul oleh warga. 

"Ayahnya ditarik dan dipukuli warga, karena kena tekanan anak itu hanya bisa menjawab, iya iya iya aku ngakoni, aku nyolong (aku akui, aku mencuri). Ada 12 orang (yang menganiaya) dan tiga orang tidak dikenal, jadi sekitar 15-an orang di situ," katanya. 

Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Menurut dia, setelah terjadi penganiayaan, korban dan ayahnya diintimidasi agar tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Bahkan, menurut Fahrudin, korban KM dilarang untuk dibawa ke rumah sakit. 

"Tapi kondisi korban memburuk, akhirnya oleh keluarga, korban dibawa ke rumah sakit. Itu tanggal 19 November," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan, dikatakannya, ada patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis.

"Selain itu juga ada retak kecil di tulang kepala dan disarankan untuk dibawa ke RS Karima Utama atau ke RS Moewardi Solo," katanya. 

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami trauma mendalam. Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Boyolali pada Selasa, 19 November 2024.

Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Boyolali Supiyati mengklarifikasi soal kuku KM dicabut oleh para terduga pelaku pengeroyokan. Menurut dia, yang benar adalah dijepit pakai tang dan bukan dicabut.

“Jadi bukan dicopot kukunya. Kalau dijepit, iya, mengeluarkan darah. Hanya satu jari, ditarik pakai tang. Tidak sampai lepas kukunya,” ucapnya kepada Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus