Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Tewasnya Pemuda Perantau yang Ditebas saat Malam Takbiran di Pamulang oleh Tetangganya

Korban tewas yang ditebas oleh tetangganya sendiri di Pamulang berawal dari salah paham soal knalpot bising.

26 April 2023 | 08.25 WIB

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Muhammad Fadli, seorang pria berusia 27 tahun mengalami kisah tragis. Ia tewas ditebas di bagian kepala dengan senjata tajam oleh tetangganya sendiri, Bima yang berusia 23 tahun. Kejadian ini terjadi di Jalan Ketapang 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut kronologi tewasnya Fadli dirangkum Tempo.

Kronologi kejadian, berawal dari salah paham

Rekan korban, Eko Syahputera, bercerita bahwa Fadli tinggal sendirian di sebuah rumah kontrakan milik keluarga pelaku. Saat itu, ia sedang bersama dengan dua rekannya, Chairy dan Riko. Eko menjelaskan bahwa saat itu Chairy dan Riko pergi ke minimarket untuk membeli makanan ringan, tetapi mereka dihubungi oleh Fadli dan diminta segera kembali ke rumah kontrakan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat itu korban menelepon jika terjadi sesuatu. Kedua temen saya langsung pulang," ujarnya saat dijumpai Tempo di lokasi, Senin, 24 April 2023.

Eko mengungkapkan bahwa Fadli memberitahu kedua temannya bahwa pelaku telah menegurnya mengenai knalpot bising yang digunakan pada sepeda motornya. Fadli telah menjelaskan bahwa suara bising tersebut bukan berasal dari kendaraannya.

"Tetapi kita tetap bermurah hati dan ingin meminta maaf, bahkan korban saat itu mau memeluk pelaku untuk minta maaf," ujarnya.

Namun, meski Fadli telah meminta maaf, pelaku malah mengeluarkan sebilah pedang dan menghantamkan kepalanya.

"Korban langsung terjatuh," kata Eko.

Chairy berusaha melerai, namun ia juga terluka akibat tangan kanannya yang putus akibat sabetan pedang. Riko membawa Chairy ke rumah sakit, dan ia berhasil disambungkan kembali. Namun, Fadli sudah tergeletak tak bernyawa.

"Tapi korban Fadli sudah tergeletak dan tidak tertolong," kata dia.

Menurut Eko, insiden ini terjadi karena kesalahpahaman. Pelaku sebenarnya meminta Fadli untuk menegur temannya yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising, namun Fadli sendiri tidak mengetahui siapa pemilik motor tersebut. Eko memastikan bahwa tidak ada dari teman mereka yang menggunakan knalpot bising.

"Dan saya pastikan teman korban enggak ada yang pakai knalpot bising," kata dia saat dijumpai Tempo kemarin. 

Kesalahpahaman tersebut berujung pada aksi kekerasan oleh pelaku yang menyerang Fadli dengan senjata tajam setelah beradu argumen dengan teman-temannya di dalam rumah kontrakan.

"Dia masuk ke rumah habis cekcok dengan teman saya, pas keluar sudah bawa pedang panjang," ujar Eko.

Pelaku telah ditangkap

Polsek Pamulang telah menangkap pelaku pembunuhan Muhammad Fadli. Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah menyebut pelaku bernama Bima itu tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang ketika melancarkan aksinya.

"Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tidak menggunakan apapun," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 24 April 2023. 

Bima kini mendekam di rumah tahanan Markas Polsek Pamulang. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

Menurut Fiernando, pihaknya masih mendalami motif pelaku menyerang kedua korban. Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi.

"Sudah ada empat orang yang dimintai keterangan," kata dia. 

LANI DIANA WIJAYA | MUHAMMAD IQBAL

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus