Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Tanah 4.170 Meter Persegi Milik Warga Pamulang Diduga Diserobot Perusahaan

Tanah milik warga Pamulang diserobot perusahaan dengan cara memagarnya padahal belum ada sertifikatnya.

6 Oktober 2022 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tanah milik warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga diserobot oleh perusahaan dengan cara dipagar secara sepihak. Total tanah warga yang dipagar secara sepihak itu seluas 4.170 meter persegi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga pemilik tanah tersebut ialah Anwar Ibrahim sedangkan perusahaan yang mengklaim yaitu PT Sinar Sukses Lestari (SSL). Hari ini, kedua belah pihak dipertemukan untuk mengecek luas tanah dan kondisi tanah yang dianggap diserobot.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuan kedua belah pihak juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan unsur lurah serta camat setempat. Pengacara warga Guruh Pramono menyebut kliennya memiliki tanah sejak 1981 sampai hari ini tanpa putus atas nama Anwar Ibrahim.

"Yang jelas tempat kita berdiri ini telah sesuai yang akta jual beli (AJB) milik klien kami sudah jelas batas-batasnya sudah cukup jelas," katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ia menuturkan tanah tersebut dipagar pada September 2015 oleh PT SSL tanpa memiliki sertifikat. Menurutnya, atas tindakannya perusahaan tersebut dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mereka memagar tanah ini belum punya sertifikatnya. Sertifikat PT SSL ke luar 2016 tanah ini dipagar September 2015. Laporannya mafia tanah ke Kementerian ATR dan Kejagung," tambahnya.

Jual beli dari bank

Guruh menjelaskan tanah milik kliennya secara riwayat tidak pernah termasuk dalam sertifikat yang dimiliki PT SSL. Menurutnya, yang disebutkan selama ini beli lelang faktanya itu jual beli dari bank BII yang sekarang jadi Maybank.

"Itu hanya jual beli dari PT SSL ke bank tersebut itu lah yang perlu saya sampaikan," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara PT SSL Alexander Wernas saat dikonfirmasi di tempat yang sama belum dapat berbicara banyak. Menurutnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Jadi kita menghormati ya masih dalam proses kami menyerahkan semuanya ke kejaksaan," ujarnya kepada wartawan.

"Masing-masing punya bukti yang berbeda silahkan nanti hasilnya di pihak Kejari Tangsel jadi kami menunggu dan ikuti prosedur hukum yang ada," imbuh Alexander.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus