Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satpam di Pamulang Tusuk Temannya Sesama Satpam Hingga Tewas di Pinggir Jalan yang Ramai

Aksi penusukan hingga korban bersimbah darah ini disaksikan banyak orang yang sedang melintas di Jalan M Toha, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang.

31 Agustus 2024 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang petugas satuan keamanan (satpam) di Pamulang menusuk temannya sesama satpam di perusahaan yang sama hingga tewas.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi penganiayaan berujung penusukan ini berlangsung di Jalan M Toha, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan dan disaksikan oleh orang-orang yang sedang melintas di jalan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa ini berlangsung pada Jumat pagi, 30 Agustus 2024. Pria berinisial D, 50 tahun, tersungkur tak berdaya saat ditikam oleh A 47 tahun.

"Antara korban dengan tersangka ini sama berprofesi sebagai sekuriti," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jumat, 30 Agustus 2024.

Menurut Victor, A menikam D secara bertubi-tubi, hingga D langsung tergeletak dalam kondisi bersimbah darah. Karena peristiwa ini terjadi di jalan yang ramau, aksi sadis ini terekam kamera warga pengguna jalan yang melintas hingga viral di media sosial.

Korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan, namun kondisi D yang sudah ditusuk berkali-kali membuat dirinya tidak dapat tertolong. Apalagi, posisi D berada di bawah. 

Victor mengatakan, pelaku tega menghabisi korban lantaran dendam. Namun ia enggan menyebut lebih jauh soal asal-usul dendam pelaku ke korban. "Pelaku itu sakit hati," jelasnya. 

Warga yang melihat penganiayaan sadis langsung menangkap A. Pelaku juga bersimbah darah akibat dikeroyok massa. Polisi telah mengamankan A berikut barang bukti pisau yang dipakai untuk menusuk temannya.

"A sekarang menjalani perawatan di RSUD di Pamulang," ujarnya. Victor mengatakan A telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis.

Penyidik Satreskrim Polsek Pamulang menjerat A melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus