Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Amanda Sebut Bukti Laporan Polisi Mario Dandy dari Salinan Berita & Wawancara Media

Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda, Sumantap Simorangkir mengatakan bukti pelaporan Mario Dandy dan kawan-kawan berdasarkan wawancara kuasa hukum.

17 Maret 2023 | 10.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda atau Amanda, Sumantap Simorangkir mengatakan bukti pelaporan atas Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG berdasarkan fotokopi wawancara di media. Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kelengkapan fotokopi semua hasil statement pihak Mario Dandy Satriyo dan AG. Termasuk wawancaranya,” kata Sumantap saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas berdasarkan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya mengatakan bahwa Amanda adalah sosok pembisik awal perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan D ke AG. Pernyataan itulah yang dijadikan barang bukti untuk melaporkan Mario dan kawan-kawannya ke polisi.

“Sebaiknya perlu dibantu cross check ya karena pihak APA hanya mencermati dari berita-berita yang beredar,” katanya.

Saat ditanya apakah Amanda kenal dengan AG dan apa dia merupakan kakak dari teman D. Sumantap membantahnya.

“Seperti sudah masuk materi yang akan diperkarakan, baiknya kita tunggu saja ya. Sebagai penegasan, tidak kenal,” ucapnya.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda, atau perempuan yang selama ini dikenal sebagai APA, melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Enita Edyalaksmita selaku pengacara Amanda mengatakan, pihaknya telah melaporkan Mario pada 14 Maret 2023. 

"Kami sebagai kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum, dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan," ujar Enita di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023.

Kemarin Amanda didampingi kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro. Menurut Enita, kedatangan mereka itu untuk menanyakan laporan polisi dengan terlapor Mario. Laporan itu dibuat lusa lalu pukul 01.00 WIB. 

Kuasa hukum Amanda sebut Polda Metro Jaya sedang memproses laporan

Pelapor atas nama Enita yang mewakili Amanda, perempuan berusia 19 tahun, sebagai korban. Menurut Enita, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memproses laporan tersebut.

Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Jaksel itu, diduga melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah. 

Enita menjelaskan laporan ini membantah dugaan bahwa Amanda alias APA telah melapor kepada Mario soal dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D kepada AG. 

"Amanda tidak pernah kenal dengan AG sama sekali dan hubungan Amanda dengan MDS sudah berakhir tahun kemarin 2022," kata Enita.

D adalah anak pengurus GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario. Sementara AG berstatus sebagai pacar Mario. 

Polda Metro telah menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas sebagai tersangka. Sementara status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Artinya, dia turut terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus