Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Laporkan Sam Aliano, Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Hari Ini

Nikita Mirzani siang ini akan diperiksa penyidik Polres Jaksel sebagai saksi pelapor terkait dugaan berita bohong pengusaha Sam Aliano.

24 Oktober 2018 | 10.37 WIB

Nikita Mirzani. instagram.com
Perbesar
Nikita Mirzani. instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil artis Nikita Mirzani siang ini untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan berita bohong pengusaha Sam Aliano.

Baca: Dilaporkan Nikita Mirzani, Sam Aliano Ditetapkan Jadi Tersangka Hoax

"Pemeriksaan Rabu pukul 13.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan," kata pengacara Nikita Mirzani, Aulia Fahmi di Jakarta, Rabu 24 Oktober 2018.

Menurut Fahmi, kliennya akan dimintai keterangan soal laporan terhadap Sam Aliano terkait dugaan berita bohong menuding Nikita meminta uang Rp 5 miliar untuk berdamai dalam kasus tweet palsu.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.

Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran, yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya. Nikita juga  mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

Sam Aliano menunjukkan uang tunai Rp 1 miliar di kantornya, Gedung Samco, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2017. Uang itu menjadi hadiah sayembara bagi siapa saja yang menemukan perusak karangan bunga yang ia kirim untuk Setya Novanto. TEMPO/Dewi Nurita

Nikita Mirzani juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sam Aliano sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Tidak terima menjadi tersangka, Sam Aliano menduga penyidik dan Nikita Mirzani terlibat "permainan" dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Nikita Mirzani Sakit, Polisi Jadwal Ulang Panggilan  

Sam Aliano protes setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan penyidik seharusnya membuktikan cuitan yang mengatasnamakan akun media sosial Nikita Mirzani itu asli atau tidak. "Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita, malah proses saya dijadikan sebagai tersangka. Ini bukan cara profesional polisi.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus