Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Sipil Penyelamat Tambang (KSST) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lelang barang rampasan benda sita korupsi yang dimaksud berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) pada 8 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1,945 triliun," kata salah satu perwakilan KSST, Deolipa Yumara kepada Tempo pada Senin, 27 Mei 2024.
Deolipa menyebutkan ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 9,7 triliun yang dilakukan oleh Syaifudin Tagamal (Kepala Pusat PPA Kejagung RI) selaku Penentu Harga Limit Lelang; Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejagung RI) selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN dan/atau KJPP, Tri Santi dan rekan selaku pembuat Apprasial; Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin, dan Yoga Susilo selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. Indobara Utama Mandiri sebenarnya.
Laporan ini, kata dia, diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh KPK.
Adapun pihak yang tergabung dalam Koalisi Sipil Penyelamat Tambang (KSST), yaitu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); JATAM; Indonesia Police Watch (IPW); Ekonom Faisal Basri; praktisi hukum Deolipa Yumara; dan ahli hukum tambang, Ahmad Redi.
Majalah Tempo edisi pekan ini melaporkan nilai lelang aset sitaan korupsi Asuransi Jiwasraya diduga di bawah harga pasar. Aset yang dimaksud, yakni PT Gunung Batu Bara, pemilik konsesi batu bara di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. PT GBU disita oleh Kejaksaan Agung dari tangan Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung mulanya melelang PT GBU pada 17 November 2022 dengan harga yang ditawarkan Rp 3,4 triliun, sesuai taksiran kantor jasa penilai publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Namun, saat itu Kejaksaan Agung hanya berhasil menjual aset PT GBU senilai Rp 9 miliar.
Kejaksaan Agung lalu menggandeng Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Dua Kementerian ini merekomendasikan dilakukan lelang ulang.
Harga saham PT GBU dikaji kembali oleh kantor jasa penilai publik Tri Santi & Rekan pada 3 April 2023. Mereka menaksir harga saham PT GBU hanya 1,94 trilun.
Berangkat dari kajian itu, Kejaksaan Agung kembali melelang PT GBU pada 6 Juni 2023 dan hasilnya dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang saat itu menjadi satu-satunya peserta. PT IUM diduga terhubung dengan Andrew Hidayat, eks terpidana perkara suap izin tambang di Kalimantan Selatan pada 2015
Baca selengkapnya di Majalah Tempo: Dua Lelang Saham Gunung Bara