Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T. Siahaan pada Senin, 2 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus - TPK /2019/PT.DKI, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor,” kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro lewat pesan singkat pada Senin, 2 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam amar putusannya, Andi mengatakan Majelis Hakim MA menyebut, “melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi Penuntut Umum.”
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Frederick 8 tahun penjara pada Senin, 18 Maret 2019. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Frederick bersama mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu Pertamina, dan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Dalam perkara ini, Pengadilan juga memvonis Karen 8 tahun penjara.
Andi mengatakan, meski Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam putusan, namun Mahkamah Agung melihat perkara ini bukan masuk ranah pidana.
Pertimbangan hukum majelis hakim kasasi, kata Andi, antara lain terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat.
Andi menuturkan Mahkamah Agung melihat Frederick mendatangani SPA sebagai tanggung jawab jabatan yang ia emban sesuai perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP. Sehingga, Mahkamah Agung melihat terdakwa tidak dapat disalahkan.