Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa telah menuntut Lin Che Wei dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa hukum Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tak bersalah dalam kasus ini karena tak punya motif menguntungkan diri sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya motif untuk melakukan korupsi dalam bentuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara," kata Maqdir lewat keterangan tertulis yang dibagikan Kamis, 22 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Maqdir, motif Lin Che Wei dalam hal ini adalah membantu eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Motif terdakwa adalah membantu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang kesulitan dan mendapat banyak tekanan akibat mahalnya harga sawit dunia, yang mempengaruhi harga dan pasaran CPO maupun minyak goreng di Indonesia," ujar dia.
Maqdir mengklaim, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang berdampak buruk bagi Kemendag maupun perbuatan melawan hukum.
Menurut Maqdir, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu dalam hal ini juga tidak punya kewenangan dan tidak menggunakan kedudukannya sebagai Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO.
"Dalam bukti komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei secara tegas menolak untuk dilibatkan dalam proses PE karena mudah difitnah," ujarnya.
Selanjutnya Maqdir menjelaskan kliennya diundang Mendag...
Maqdir menyampaikan kliennya baru diundang secara resmi oleh Lutfi untuk menjadi mitra diskusi tiga hari setelah Kemendag memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada 11 Januari 2022. Dalam hal ini Che Wei juga tidak pernah mengusulkan perubahan syarat persetujuan ekspor hanya berdasarkan realisasi distribusi DMO.
Sementara usulan untuk mengembalikan persyaratan PE dalam Permendag 8/2022 ke peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 2/2022, dalam fakta persidangan terbukti berasal dari pelaku usaha. Namun, usulan tersebut tidak pernah diimplementasikan.
Kliennya, kata Maqdir, dalam hal ini pun tak pernah merancang, mengolah dan membuat analisis realisasi Komitmen (pledge) dari pelaku usaha yang tidak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya.
"Lin Che Wei diminta oleh Mendag M Lutfi untuk memperbaiki tampilan presentasi. Data yang disajikan Lin Che Wei berbeda pengunaannya. Data tersebut digunakan untuk program Darurat Migor dan tidak digunakan sebagai syarat penerbitan PE," kata Maqdir.
Maqdir juga mengklaim bahwa kliennya diminta membantu Program Darurat Migor untuk mendistribusikan 540 juta liter dalam 1 bulan setelah 2 program operasi pasar sebelumnya gagal memenuhi target.
"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya konflik kepentingan dalam kedudukan sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang membantu Mendag Muhammad Lutfi. Kontrak riset dalan rangka feasibilities study dan Covid Research dengan Wilmar Group dan Musim Mas Group telah selesai jauh sebelum timbul masalah minyak goreng," ujarnya.
Bahkan, dalam hal ini menurut Maqdir, kliennya juga tidak pernah mendapatkan bayaran dengan bantuan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng itu.
"Penghitungan kerugian perekonomian negara dengan model input-output (I/O) yang dilakukan oleh Ahli Rimawan Pradiptyo, PhD, bukan saja tidak tepat tetapi tidak memiliki dasar hukum," kata Maqdir.
Sebelumnya, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
"Menyatakan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.
Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ANTARA | ALFITRIA