Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.

26 Juli 2024 | 17.34 WIB

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G Anang Achmad Latif. Hukuman bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika atau Dirut Bakti Kominfo) itu juga dipangkas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini terungkap dalam putusan perkara 4103 K/Pid.Sus/2024 berwarkat 18 Juli 2024. Adapun yang menangani dan mengadili perkara ini adalah Ketua Majelis Hakim Desnayeti, serta dua anggotanya Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Sehingga, Anang Achmad Latif tak akan menjalani hukuman penjara 18 tahun seperti vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal mengatakan Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut. "Diambil dari uang yang disetorkan kepada kejaksaan," ujar Fahzal.

AMELIA RAHIMA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus