Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Situs Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang beralamat di kadin.id akhirnya sudah dapat diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024. Namun menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie Ganinduto, hingga saat ini situs resmi Kadin masih ada di daftar trustpositif Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Masih ada di daftar trustpositifnya Kominfo," ujar Firlie kepada Tempo, Jumat, 11 Oktoberfest 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Firlie, selama masih ada dalam daftar Trust Positif, situs masih terblokir untuk dapat diakses sejumlah operator. Hingga kemarin, Kamis, 10 Oktober, pada mesin pencarian, laman yang muncul justru menampilkan keterangan situs telah diblokir pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia,” bunyi keterangan di laman berlatar merah itu. Di bawah tulisan itu, tertera kontak: [email protected]. Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Telkom Indonesia masing-masing tertera di pojok kiri dan kanan atas laman itu.
Sebelumnya, Firlie menyayangkan pemblokiran ini. Tak dapat diaksesnya situs Kadin, menurut dia, berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi anggota induk dunia usaha itu. Firlie menuturkan, para pelaku UMKM yang ingin melaksanakan ekspor tak bisa lagi mengakses dokumentasi sebagai persyaratan yang disediakan Kadin.
“Buat teman-teman Kominfo mungkin mohon dilihat lagi dipertimbangkan dengan kita memperhatikan kepentingan yang lebih besar. Kasihan UMKM ini kalau tidak bisa beraktivitas. Tolong website kami itu dinormalisasi lagi,” ucapnya dalam siniar yang ditayangkan kanal YouTube Kadin Indonesia, Selasa, 8 Oktober 2024.
Firlie bercerita, informasi tentang pemblokiran situs itu dia dapatkan ketika dihubungi oleh sekretariat Kadin pada Ahad sore, 6 Oktober 2024. Awalnya, situs hanya diblokir oleh satu operator. Firlie pun menghubungi salah satu operator yang menjanjikan akan memeriksa aduan itu. Namun beberapa jam kemudian, semua operator memblokir situs itu. “Waduh, ternyata pas saya cek lagi website kami telah diblokir, masuk ke dalam blacklist dari Kominfo,” ucapnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 3, ada tiga kondisi mendesak untuk pemutusan layanan elektronik yang dilarang, yaitu terorisme, pornografi anak dan atau konten yang meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Firlie menegaskan, tak satu pun unsur itu ada di situs Kadin. “Ini hanya informasi organisasi dan pelayanan terhadap keanggotaan. Ini yang saya sampaikan kepada teman-teman di Kementerian Kominfo,” katanya.
Tempo telah berusaha meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi. Namun pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor telepon selulernya belum berbalas. Di sisi lain, muncul situs baru yang beralamat di kadin-indonesia.com. Situs ini diduga milik Kadin kubu Anindya Novyan Bakrie. Namun, situs dengan tampilan yang masih sederhana itu tampak belum sempurna. Sebagian navigasi yang diklik mengarahkan Tempo ke laman yang masih kosong.
Aisha Shaidra, Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.