Direktur Pengendalian Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, menceritakan proses revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menekan beleid ini pada 2 Januari 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teguh bercerita, revisi kedua berangkat dari banyaknya keluhan dari publik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media atas penerapan UU ITE. Keluhan itu sebagian besar berkisar dalam aspek pidana. Menurut Teguh, masukan-masukan itu sampai ke telinga Kominfo hingga Presiden.
Dari banyaknya aspirasi masyarakat, Teguh mengatakan kementerian membuka kembali putusan-putusan pengadilan. “Kami menemukan fakta hampir 70 persen perkara UU ITE sifatnya asimetri,” kata dia dalam diskusi publik Implementasi UU ITE dan Jaminan Kepastian Hukum di Ruang Digital secara daring, Kamis, 11 Juli 2024.
Video: YouTube/Tempodotco
Editor: Ryan Maulana