Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA Tolak Kasasi Kasus KM 50, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Tetap Bebas

Dua polisi yang jadi terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI di KM50 tetap lepas setelah MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

13 September 2022 | 12.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anggota Front Pembela Islam di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Amar putusan tolak,” seperti dikutip dari petikan putusan kasasi di situs MA, Selasa, 13 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Putusan kasasi ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pengadilan tingkat pertama tersebut, hakim memutus lepas Fikri dan Yusmin. Hakim menilai keduanya melakukan penembakan, namun dalam upaya membela diri.

Dengan putusan tersebut, kedua polisi itu bebas dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum keduanya 6 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya melakukan pembunuhan dan penganiayaan di kasus KM 50.

Jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo mengatakan menghormati putusan tersebut. Dia mengatakan putusan hakim MA tersebut merupakan ujung penyelesaian perkara ini. “Putusan akhir ini merupakan sebuah penyelesaian akhir dari proses hukum,” kata dia.

Meski demikian, dia mengatakan kasus ini punya kemungkinan bisa diteruskan apabila ditemukan bukti baru. “Kami JPU telah berupaya mengedepankan hati nurani kami berdasarkan fakta yang kami yakini, tapi hakim PN dan MA berpendapat lain itu sudah kewenangannya,” kata dia.

Sementara, tim advokasi laskar FPI Aziz Yanuar belum merespons tentang vonis tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus