Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho meluruskan informasi yang beredar soal Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 ihwal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing maupun peneliti asing yang akan berkegiatan di wilayah hukum Indonesia. Menurut Sandi, kepolisian tidak melarang jurnalis maupun peneliti dari negara asing untuk menjalankan tugas jurnalistik atau meneliti di tanah air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025. Bahkan, jenderal bintang dua itu menyatakan bahwa penerbitan SKK bagi jurnalis asing tidak bersifat wajib.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandi menilai, Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 itu dibuat untuk melindungi dan melayani warga negara asing yang sedang berkegiatan di Indonesia. Dengan adanya SKK, jurnalis maupun peneliti asing akan lebih aman dan terjamin keselamatannya selama berkegiatan. “Peraturan Kepolisian ini dibuat berlandaskan upaya preventif kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” ujar Sandi.
Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 itu, kata Sandi, adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Kemigrasian Nomor 63 tahun 2024.Terutama dalam memberi perlindungan terhadap jurnalis asing yang sedang bertugas di wilayah rawan konflik, seperti di Papua.
Penelusuran Tempo pada salah satu pasal di aturan itu, memang termuat soal surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing di Indonesia. Seperti Pasal Pasal 5 Ayat 1 Huruf b yang berbunyi, “Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu”.
Dalam peraturan itu disebutkan juga kalau penertiban surat keterangan kepolisian ini dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Caranya dengan mendaftar secara elektronik melalui laman resmi Polri.
Ihwal hadirnya kebijakan ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Mustafa Layong mengkritik soal permintaan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang semestinya diemban oleh Imigrasi.
"Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian," kata Mustafa kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025. "Frasa lokasi tertentu ini bisa saja diartikan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi yang dianggap penting oleh pemerintah.”
Mustafa menyebut, Indonesia sebagai negara demokrasi harus menerapkan prinsip HAM universal. Prinsip ini semisal menjaga dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers kepada setiap insan, termasuk mereka jurnalis asing. Mustafa curiga kalau aturan ini dibuat untuk membatasi ruang dan gerak jurnalistik.
Pilihan Editor: LPSK Telaah 3 Permohonan Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada