Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi Sumatera Barat menuduh masyarakat adat Kaum Marboet di Koto Tangah sebagai mafia tanah.
Masyarakat adat punya bukti surat dan putusan Landaard sejak tahun 1931.
Pemerintahan Jokowi menganulir putusan itu sehingga Kaum Marboet dianggap sebagai pemalsu dokumen.
SELEPAS satu setengah tahun, setelah tersangka utamanya meninggal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengusut kembali perkara mafia tanah di Koto Tangah, Padang, pada Kamis, 20 Januari lalu. Polisi melakukan gelar kasus karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meminta mereka melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo