Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Sengketa Lahan Zaman Landraad

Di Kota Padang, sengketa lahan masyarakat adat seluas 765 hektare berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka. Polisi menuduh Kaum Marboet mafia tanah.

 

29 Januari 2022 | 00.00 WIB

Salah satu area yang diklaim Kaum Maboet di  Koto Tangah, Padang/Istimewa
Perbesar
Salah satu area yang diklaim Kaum Maboet di Koto Tangah, Padang/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Polisi Sumatera Barat menuduh masyarakat adat Kaum Marboet di Koto Tangah sebagai mafia tanah.

  • Masyarakat adat punya bukti surat dan putusan Landaard sejak tahun 1931.

  • Pemerintahan Jokowi menganulir putusan itu sehingga Kaum Marboet dianggap sebagai pemalsu dokumen.

SELEPAS satu setengah tahun, setelah tersangka utamanya meninggal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengusut kembali perkara mafia tanah di Koto Tangah, Padang, pada Kamis, 20 Januari lalu. Polisi melakukan gelar kasus karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meminta mereka melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus